Bulan Inklusi Keuangan OJK
Business | Posted by Innes N on October 1, 2020
Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2020, PT TEZ Capital and Finance (TCF) berpartisipasi dengan memberikan informasi mengenai Produk Pembiayaan TCF sesuai dengan Ketentuan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018, kepada para Nasabah dan calon Nasabah kami;
1.Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Produktif / Jangka Pendek untuk pengadaan barang modal
2.Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Produktif Jangka Pendek untuk modal kerja
3.Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Konsumtif Jangka Pendek (<6bulan)
4.Pembiayaan lain yang disetujui OJK, Pembiayaan Produktif jangka pendek (<6 bulan) dengan pencairan kepada pihak ketiga lainnya (vendor)
Beberapa hal yang dilarang oleh OJK
1.Jaminan tidak dapat diikat secara Hak Tanggungan / Fidusia
2.SLIK checking menunjukkan hasil negative
3.Overdue > 10 hari
4.Tidak Menggunakan perjanjian pengikatan jaminan secara Gadai
Perlindungan Konsumen
1.Memberikan akses kepada debitur untuk dapat menyampaikan hal-hal yang memberatkan debitur terhadap produk-produk pembiayaan TCF, melalui info@tezgroup.co.id
2.Komunikasi aktif antara marketing dan debitur mengenai kekurangan pelayanan service maupun produk dari TCF
Sort by Topics
Recent Post
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
September 1, 2020
Bantuan Paket Sembako
May 25, 2020

FINANCIAL STATEMENT, BISNIS INDONESIA, 20 MEI 2020
May 20, 2020